Korupsi Migas, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 6 Tahun
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi migas Rp25 triliun. Simak fakta lengkapnya di sini.
Terdakwa Amsal Sitepu ketika membacakan pledoi di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/3/2026). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
Harianjogja.com, JAKARTA— Desakan agar putusan terhadap videografer Amsal Christy Sitepu tidak memberatkan mencuat dari parlemen, dengan dorongan agar hakim mempertimbangkan aspek keadilan substantif dalam perkara tersebut.
Seruan itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di kompleks parlemen di Jakarta, Senin (30/3/2026), seiring proses hukum yang masih berjalan dalam kasus proyek desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Menurut Habiburokhman, majelis hakim perlu melihat fakta persidangan secara utuh dan tidak semata bertumpu pada kepastian hukum formal, melainkan juga mempertimbangkan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
"Komisi III DPR RI mengingatkan agar dalam kasus Saudara Amsal Christy Sitepu, para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik," ujarnya.
Ia menambahkan, pendekatan tersebut sejalan dengan Pasal 53 ayat 2 KUHP baru yang menekankan pentingnya keadilan ketika terjadi pertentangan dengan kepastian hukum.
Selain itu, Komisi III DPR RI juga menyatakan kesediaan menjadi penjamin bagi Amsal dalam pengajuan penangguhan penahanan.
Dalam pandangannya, pekerjaan di sektor kreatif seperti videografi tidak memiliki standar harga baku sehingga tidak bisa serta-merta dinilai terjadi penggelembungan anggaran.
Habiburokhman menegaskan bahwa proses kreatif—mulai dari penyusunan ide, pengeditan, pemotongan video, hingga pengisian suara—tidak bisa dianggap tanpa nilai atau dihargai nol rupiah.
Meski demikian, ia menegaskan dukungan penuh terhadap pemberantasan korupsi. Namun, menurutnya, tujuan penegakan hukum tidak hanya memenjarakan pelaku, melainkan juga memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
"Dalam kasus Saudara Amsal Christy Sitepu dengan nilai kerugian keuangan negara Rp202 juta, tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara," katanya.
Ia juga mengingatkan agar putusan pengadilan tidak menimbulkan dampak negatif bagi iklim industri kreatif, terutama jika berujung pada overkriminalisasi yang justru menghambat pelaku usaha kreatif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi migas Rp25 triliun. Simak fakta lengkapnya di sini.
Lima weton diprediksi perlu ekstra waspada pada Rabu Kliwon 13 Mei 2026, mulai konflik hingga persoalan finansial.
Jadwal misa dan ibadah Kenaikan Yesus 2026 di Jogja lengkap dari Kotabaru, Ganjuran hingga GKJ Ambarrukmo.
Kemudahan akses investasi digital yang kian masif justru memicu meningkatnya risiko bagi generasi muda, sehingga literasi keuangan dinilai menjadi kebutuhan.
Ramalan zodiak 13 Mei 2026: Aries & Scorpio waspadai konflik asmara. Ada pengeluaran mendadak. Simak saran untuk 12 zodiak agar hari lebih tenang.
Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin tampil dominan dan menang hanya 23 menit pada hari pertama Thailand Open 2026 di Bangkok.